Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dalam Revisi RUU ASN Disahkan DPR RI
Bahan pertimbangan pemerintah terhadap pengangkatan ASN ini, seperti tertera di bagian penjelasan adalah:
Sistem Kepegawaian yang tepat untuk diberlakukan pada instansi pemerintah adalah sistem kepegawaian tunggal, yaitu mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya sama haruslah memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama.
Baca Juga : Cek 60 Pemda Mengajukan Formasi PPPK pada Seleksi PPPK 2023
Pemerintah menilai,
"Perbedaan status dan sistem kepegawaian hanya akan mengakibatkan kecemburuan dan perbedaan perlakuan pada para pegawai yang sama-sama bekerja pada instansi pemerintah.
Perlu dilakukan tindakan afirmatif untuk melindungi hak mereka yang sudah bekerja pada instansi pemerintah dalam hal ini tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, dengan melakukan pengangkatan sebagai PNS secara langsung.
Pengangkatan PNS ini dilakukan untuk mereka yang telah memperoleh SK sebagai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, atau tenaga kontrak sebelum tanggal 15 Januari 2016."
0 Response to "Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dalam Revisi RUU ASN Disahkan DPR RI"
Post a Comment